SPPA). Diversi secara tegas disebutkan di dalam Pasal 5 ayat 3 bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) wajib diupayakan diversi. Tepat pada tanggal tersebut, UU No. Melalui UU SPPA, penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum diupayakan untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan untuk mendapatkan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa ada rasa pembalasan terutama terhadap anak. Pidana pokok bagi anak terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. . Optimisme akan UU SPPA meninggi disebabkan UUDi samping itu, sejak diundangkannya UU SPPA, dikenal istilah diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA. Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tuturnya. Pada tingkat Penuntutan Diversi diatur dalam ketentuan Pasal 7, dan Pasal 42 UU SPPA, diversi dilakukan sebagai berikut: Setelah menerima berkas dari kepolisian, penuntut Umum wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik dan proses diversi dilaksanakan paling lama 30. undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia,Pasal 73 Ayat (2) UU SPPA menentukan pidana dengan syarat terdiri dari syarat umum dan syarat khusus. Intisari: Ya, ada peraturan tentang sistem pendidikan yang dikhususkan bagi anak usia sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), di antaranya UU SPPA. Mereka keberatan dengan sejumlah pasal UU SPPA, khususnya tentang sanksi pidana atau denda bagi para hakim yang menangani perkara pidana anak. Salah dua syarat penanganan anak dapat dilakukan melalui diversi adalah anak diancam dengan pidana kurang dari 7 (tujuh) Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU SPPA, anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 2. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU SPPA, anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam putusannya, MK menghapus berlakunya Pasal 99 UU SPPA karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945. UU SPPA menentukan secara definitif bahwa keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sebelumnya, UU Pengadilan Anak tidak membedakan kategori Anak Korban dan Anak Saksi. Makarti, Etik Implementasi Diversi Dalam Journal of Correctional Issues Volume 5, No. Pidana pokok bagi anak di bawah umur meliputi pidana peringatan dan pidana dengan syarat. Dalam UU SPPA 2012, pendekatannya adalah menjauhkan anak dari penjara. Hadirnya UU SPPA sebagai upaya memperbaiki peraturan sebelumnya yaitu UU No. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun demikian, semangat yang terkandung dalam UU. Namun demikian, diversi tetap memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan angka 7, angka 8, angka 12, angka 15, dan angka 17 diubah, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 15a, danUU SPPA yaitu Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan didepan sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar keterangannya:7 a. UU SPPA juga menyebutkan bahwa selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus terpenuhi Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di Lembaga 12 Pasal 27 jo Pasal 95 UU SPPA . Dalam menangani peristiwa ini, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena kedua belah. Pra Ajudikasi . Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak T. 11 tahun 2012 memuat perkembangan sistem perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. penyerahan kepada seseorang; 1. UU. Oleh: Muslim Awaluddin, S. System Peradilan Pidana Anak perlu diketahui dan dipahami oleh semua pihak dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban atau "pelaku". Apa dasar hukum (peraturan ) SPPA ? • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“ UU SPPA” ) • Catatan : • UU SPPA adalah pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ,yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan. Sejak mulai berlaku pada 2014, UU SPPA memang memberikan harapan baru terkait penanganan perkara Anak. Pasal 1 angka 2 UU SPPA membagi 3 (tiga) definisi anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban. Kedua,pidana peringatan dalam praktik peradilan belum pernah diterapkan terhadap anak yang berkonflik dengan. Anak (UU SPPA). 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diharapkan model sistem peradilan pidana yang lebih ramah terhadap anak di Indonesia semakin baik. . Pasal 1 angka 2 UU SPPA membagi 3 (tiga) definisi anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang. Dalam UU SPPA, disebutkan berbagai pihak yang mempunyai peran dalam upaya menghindarkan anak dari hukuman penjara, mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan pembimbing kemasyarakatatan. Dalam pidatonya, Ketua Panja RUU SPPA Aziz Syamsuddin mengatakan RUU ini mengandung beberapa hal krusial. Proses Diversi dilakukan dengan melakukan Musyawarah yang melibatkan Anak, Orang Tua Anak/Walinya, Korban, Orang Tua Korban/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Artinya, dalam penyelesaian perkara anak menekankan pada pemulihan kembali pada. ID)- Proses substansi yang mendasar dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. File tidak ditemukanJakarta, IDN Times - Pelaku kasus bullying siswa SMPN 2 Cilacap, Jawa Tengah akan diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) No. Perlindungan itu, menurut undang-undang, diberikan melalui pendampingan hukum oleh. UU SPPA Berlaku 31 Juli, Masih Banyak Pekerjaan Rumah Pemerintah. Menjelaskan alasan-alasan perubahan UU Pengadilan Anak 2. UU SPPA menyebutkan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi dari tindak pidana. Hukumonline. keluarga pelaku dan juga LBH atau LSM terkait atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak . Padahal Konvensi Hak Anak menekankan pada prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam proses diversi dan bukan pada proses perdamaian sebagaimana konsep UU. Perlu ditekankan bahwa apa yang disebut “anak” menurut UU SPPA adalah anak menurut pengertian hukum, khusus hanya berlaku untuk UU SPPA saja. perawatan di LPKS; 1. ICJR secara resmi mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Hukum Dan HAM serta Lembaga Negara dan Kementerian terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan. Pasal 1 angka 3 UU SPPA memberikan batas usia minimum pertanggungjawaban bagi anak pada usia telah menginjak 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun. Pasal 7 ayat (1) tentang diversi. Dalam Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. 2012. UU SPPA juga mengatur bahwa Anak di bawah usia 14 tahun tidak dikenakan penahanan. . Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan analisis yuridis pidana peringatan sebagai pidana pokok dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA menegaskan bahwa menerapkan penahanan dan penjatuhan pidana penjara harus menjadi alternative terakhir yang tak bisa dielakkan lagi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberi amanat, seorang anak pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari pelaku dewasa. Anak menurut UU SPPA adalah anak yang berkonflik, yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pertama, meningkatnya jumlah anak yang diproses secara diversi. Keadilan Restoratif UU SPPA menggunakan core values keadilan restoratif. 11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Anak dalam Ancaman Penjara: Potret Pelaksanaan UU SPPA 2018. Beralih dari UU No. Pasal 3 (i) dan 19 UU ini menentukan anak berhak tak dipublikasikan identitasnya dalam proses peradilan pidana, dan identitas ABH wajib dirahasiakan dalam pemberitaan. Menurut Pasal 1 angka 3 UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut juga anak atau pelaku, adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Liputan6. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Untuk diketahui, sejak dikeluarkan dan berlaku pada Juli 2014 menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU SPPA memperkenalkan. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ketentuannya delik biasa sehingga proses hukum harus berlanjut, tidak boleh ada perdamaian jika bukti awal terpenuhi. UU SPPA yang sekarang mulai berlaku, berpijak pada paradigma restorative justice. undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik. Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan, dengan adanya gambaran pelaksanaan ini, evaluasi UU SPPA dapat segera dilaksanakan, sehingga. Selanjutnya diatur dalam UU 11 tahun 2012 dan PERMA 4 tahun 2014 Menurut UU SPPA Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk: a. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) belum sepenuhnya diterapkan. Sejak mulai berlaku pada 2014, UU SPPA memang memberikan harapan baru terkait penanganan perkara Anak. Dengan adanya konsep Restorative Justice dan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan Anak sebagai pelaku pidana. Tindakan yang dimaksud bisa berupa pengembalian kepada orang tua/wali, perawatan di rumah sakit, perawatan di LPKS, juga perbaikan akibat tindak pidana diatur pada Pasal 82. Hadir dalam program Kompas Petang, Rabu (10/4/2019), psikolog forensik, Reza Indagri menyebut bahwa UU SPPA yang berlaku seolah-olah membuat tersangka jadi kebal hukum. Tugas PK yang diatur dalam UU SPPA tersebut harus dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945, sebagai tugas yang diamanatkan oleh UU SPPA, maka dalam. menyelesaikan perkara Anak di luar proses. Anak-anak yang mengganggu, apa boleh buat, perlu disikapi lebih tegas dan menyengat, namun tetap terukur. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi,. "Dari riset ini terlihat bahwa penahanan dan pemenjaraan masih sangat sering digunakan. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan. Peraturan Perundang-undangan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Bapas Klas II Banda Aceh. Berikut hak-hak anak yang menjalani peradilan pidana: a. A A A. Berdasarkan UU SPPA tersebut, penahanan yang dilakukan pada ABH harus dilakukan dengan hati-hati dan memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif yang bersifat limitatif. 13 Dan Pasal 90 ayat (1) menjelaskan bahwa Anak korban dan Anak saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di. Pasal 1 ayat (7) UU SPPA menyebut diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diundangkan sejak tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Dasar Hukum. Kedua adalah belum Journal of Correctional Issues 2022, Vol. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi. 5. Hal ini berdasarkan Pasal 2 UU SPPA yang menjelaskan tentang asas penanganan perkara anak yaitu perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya. (1) angka 1. Pemerintah perlu segera membentuk lembaga-lembaga sesuai amanat UU SPPA untuk pelaksanaan program Diversi. Tahun 2019 menandakan 5 (lima) tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Indonesia. Diluar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah. Akan tetapi, berdasarkan UU SPPA pelaku anak tidak boleh dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Hakim Bila menggunakan KUHAP, maka perkara banding diadili oleh majelis hakim. Dalam menangani peristiwa ini, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena kedua belah. Reza menyarankan jika UU SPPA yang saat ini berlaku dinilai kurang efektif untuk menangani kenakalan anak-anak yang lebih brutal dan melanggar hukum, maka sebaiknya beleid itu segera direvisi. Suatu delik tertinggal atau suatu delik yang pada hakekatnya. Berdasarkan hal tersebut, diberikan analisa bahwa pembatasan diversi utk pengulangan tindak pidana layak dikaji ulang, karena tidak senafas dengan Pasal 119 RUU KUHP yang menyatakan, bahwa: Ketentuan mengenai pemberatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142, tidak berlaku terhadap anakPokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis lahirnya Restorative Justice dalam UU SPPA? (2) Mengapa Restorative Justice harus dilakukan sebagai perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum; dan (3) Bagaimana cara menerapkan Restorative Justice dalam praktik peradilan pidana sebagai. UU SPPA menekankan bahwa penerapan penahanan dan penjatuhan pidana penjara pada anak yang berkonflik dengan hukum harus menjadi pilihan terakhir setelah upaya diversi dilakukan di setiap tahapan peradilan. UU SPPA dan RKUHP sangat menggantungkan keberhasilan diversi pada persetujuan korban yang akibatnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak menjadi pilihan kedua. 175 Tahun 2014. Sementara itu pertanggungjawaban atas suatu tindak. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau. Jakarta Tanggal Penetapan. Terlepas dari persoalan tersebut di atas, ternyata. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberikan pendekatan yang berbeda dari UU sebelumnya, yakni UU No. Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) UU SPPA bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. UU SPPA masih sangat umum menjelaskan terkait beberapa ketentuan, untuk itu diperlukan peraturan pelaksana untuk secara komprehensif menjelaskan suatu aturan dalam Undang-Undang. I. Peran yang dijalankan Bapas tersebut bergerak sejak tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Salah satu hal khusus yang diatur dalam UU SPPA ialah mengenai pidana peringatan kepada anak, permasalahan hukum penjatuhan pidana peringatan belum optimal lantaran tidak ada aturan teknis untuk aparat penegak hukum. Menurut Pasal 72 UU SPPA, “Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak”. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib. Tipe Dokumen. UU SPPA terlahir karena Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang ‘pengadilan anak’ dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di masyarakat, karena dianggap belum memberikan. Dalam pasal 71 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) tersebut diatur tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan dengan syarat memenuhi unsur pasal 69 ayat (2) UU SPPA tersebut. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, UU No. 153 2 Mengingat: 1. Dari pertanyaan Anda, “anak” dalam hal ini adalah anak yang melakukan tindak pidana. Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam. 13 Tahun 2006. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. UU SPPA terdapat pembatasan mengenai tindak pidana yang boleh dilaksanakannya diversi yaitu tindak pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Terhadap perkara itu sedapat mungkin dilakukan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke. Perbedaan kedua peraturan ini adalah adanya diskresi yang diberikan kepada aparat penegak hukum dalam The Beijing Rules, sedangkan dalam UU SPPA tidak adanya diskresi tersebut. Pasal 13 UU SPPA mengatur sebagai berikut: Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal: 1. UU SPPA bukan tanpa maksud, namun hal ini sebagai salah satu bentuk proteksi terhadap anak pelaku pidana serta memberikan pilihan alternatif kepada hakim dalam menghukum pidana selain pidana penjara. Beijing Rules dan UU SPPA. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tujuan dari pelaksanaan Diklat Terpadu, yaitu untuk menyamakan persepsi dalam penanganan ABH dalam SPPA, terutama agar memiliki pemahaman yang sama tentang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong seluruh aparat penengak hukum untuk menggunakan UU NO. di bawah umur. Menjawab pertanyaan Anda, dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa. Tipe Dokumen. Keberadaan UU SPPA ini menarik perhatian banyak pihak, sebab Perumus UU SPPA mencoba memperkenalkan hal-hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam UU Pengadilan Anak. PK wajib memberikan bantuan hukum dan melakukan mediasi disetiap tingkat pemeriksaan (kepolisian/ kejaksaan) dengan disertai penelitian kemasyarakatan ( pasal 23 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28 UU. banyaknya penetapan hasil dari kesepakatan diversi baik antara keluarga korban maupun . UU SPPA memberi pengaturan khusus tentang bentuk pidana terhadap anak yang berbeda dengan orang dewasa. [5] ICJR mencermati bahwa praktek peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam UU SPPA. UU Pe ngadil an Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi. UU SPPA. Adi, Koen, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak (UMM Press Malang 2009). UU SPPA memperbolehkan anak yang terlibat dalam tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana telah dilakukan. Namun, sistem peradilan pidana anak wajib dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan kasus terdakwa anak diatur khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keadilan Restoratif diatur dalam Pasal 5 UU SPPA, yang menyatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif meliputi: 1. Sebelum lahirnya UU Perlindungan Anak pada dasarnya anak-anak yang bermasalah dikategorikan dalam istilah anak yang berhadapan dengan hukum, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutnya disebut UU SPPA). Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga. menurut UU SPPA adalah anak yang telah mencapai usia 14 (empat belas) tahun. Selain itu, pesan dibalik pidana peringatan anak juga belum tersampaikan dengan baik, khususnya tentang. 3. Konkretnya, anak-anak yang telah melakukan perbuatan pidana dengan. Salah satu penggagas UU SPPA yang juga merupakan ahli perlindungan anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Apong Herlina, menyampaikan 3 hasil penting pelaksanaan UU SPPA. Definisi Anak di Bawah Umur. Sama halnya dengan Pidana Peringatan yang disebutkan dalam pasal 71 UU SPPA, dalam R-KUHP tersebut hanya dijelaskan, pada pasal 125 bahwa Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak menimbulkan pembatasan kemerdekaan anak. Hari ini (3/7), sidang paripurna DPR menyetujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Indonesiabaik. 11 Tahun 2012. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan. Selain itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dirasakan kurang memiliki daya tekan untuk mendorong aparat penegak hukum ( APH) sehingga masih banyaknya Anak yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terkait pemidanaan bagi jaksa ketika menangani anak. Dengan. Dengan adanya konsep Restorative Justice dan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan Anak sebagai pelaku pidana. Judul. Anak yang menjadi korban tindak pidana. Harapannya dengan adanya UU SPPA ini dapat menjadi landasan bagi para aparat penegak hukum dalam memproses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam kegiatan Media Talk Kemen PPPA (10/8). Anak yang melakukan tindak pidana sedapat mungkin dihindari dari pidana penjara, karena seorang anak yang pernah di penjara akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan,. Selain itu, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum juga wajib membangun LPKA di provinsi paling lama 5 tahun setelah berlakunya UU SPPA. Proses diversi dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah syarat yang tertuang UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pasal 8, yang meliputi: 1. 2012/No. No. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan. Hal ini dikarenakan politik hukum UU SPPA saat ini telah menempatkan anak sebagai subjek dan bukan objek dari UU SPPA. (3) Urgensi pengupayaan diversi bagi anak sangatlah penting demi kepentingan yang terbaik bagi anak. Nomor. Mengenai pidana denda, ketentuanPasal 71 ayat (3) UU SPPA mengatur apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun terdapat catatan terhadap UU SPPA, pertama terkait diversi yang dimaknai sebagai kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. 11 Tahun 2012 SPPA. Anak (UU SPPA) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 30 Juli 2012 dan mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu sejak tanggal 31 Juli 20141, yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anakBaca juga: Proses hukum pemerkosaan siswi di Sulsel dipastikan sesuai UU SPPA Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA);Menimbang, bahwa oleh. Diversi dilaksanakan pada semua tingkatan peradilan pidana yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang. Diversi dilakukan selama 30 hari untuk mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak. Tahun 2016 (untuk selanjutnya ditulis UU Perlindungan Anak). Jika terdapat perkara yang melibatkan Anak berkonflik dengan hukum (selanjutnya disebut Anak), UU SPPA menegaskan agar sedapat mungkin perkara Anak itu tidak dibawa ke ranah peradilan pidana. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 1/PUU-VIII/2010 yang dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak. UU SPPA mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 153 2 Mengingat: 1. Bahwa konsep diversi telah berjalan di Surakarta dengan . Dalam menangani peristiwa ini, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena kedua belah. Pada saat ini, hukum mengenai peradilan pidana Anak diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA). UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum danMenurutnya, UU SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka.